Jumat, 23 Maret 2012
Hak Cipta
Permasalahan Hak Paten
Hyundai dan KIA Dituntut Kasus Hybrid
Sumber : caradvice | Author : -
Hyundai Sonata Hybrid
Maryland, KompasOtomotif - Hyundai dan KIA kini tengah menghadapi tuntutan dari perusahaan teknologi Paice, di Amerika Serikat, terkait pelanggaran hak paten teknologi hibrida. Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore.
Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip caradvice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya.
Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice.
Pendapat :
Menurut saya dalam permasalahan masalah hak paten atau hak cipta harus di tindak lanjuti dan harus ke jalur hukum yang mengadili permasalahan hak paten, dikarenakan barang,benda atau produk yg telah diciptakan atau dibuat oleh perusahaan berperan penting dalam pembuatan pertama kalinya. Istilahnya orang yang menemukan pertama kali dia lah yang memiliki hak patenya tersebut, dengan telah membuat benda atau produk dan sebagainya. Seseorang atau sekelompok yang meniru benda atau produk atau istilahnya plagiat, semestianya dia harus meminta izin atau licensi terlebiha dahulu kepada yang menciptakan, agar tidak terjai kesalahpahan dan perselisihan terhadap hak cipta.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar